Kinerja Lamban, Polres Samosir Dituding Lukai Hati Rakyat

rinto-sihotang-wgab2

TOPMETRO.NEWS – Perkara pidana pengrusakan tanaman yang dilaporkan Tumbur Silalahi, warga Lumban Dolok, Desa Martoba-Tolping ke Polres Samosir, hingga kini masih ‘mandeg’ alias jalan di tempat, belum ada perkembangan signifikan. Terlapor atas nama Hotman Silalahi Cs pun makin ‘melenggang kangkung’  di kampungnya lantaran statusnya belum ditetapkan jadi tersangka.

Tak pelak lagi, Polres Samosir dituding lamban. Perkara pidana yang dilaporkan ke Polres Samosir pada 4 Juni 2021 silam itu kini sudah lebih 6 bulan tapi sampai sekarang belum jelas ujung pangkalnya.

Sekadar diketahui Laporan Pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

”Apa yang ada di benak penyidik Polres Samosir pantas dipertanyakan. Sudah lewat setengah tahun (red, 6 bulan) sampai sekarang ‘jalan di tempat’. Apa penyidiknya tertidur?” sindir Rinto Sitohang, ST, (foto)  Ketua Umum Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) kepada Topmetro.News di Bandung, Rabu (15/12/2021).

Lambannya kinerja Polres Samosir menangani perkara ini, menurut Rinto, secara langsung kepolisian setempat sudah melukai dan mencederai hati rakyat, warga Samosir.

”Sangat tidak masuk akal. Sudah lebih 6 bulan perkara pidana pengrusakan tanaman mandeg. Ada apa ini? Kenapa bisa mandek?” gerutu Rinto.

Sejatinya, menurut dia, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon sudah layak mendapat ‘rapor merah’ atas lambannya kinerja penyidiknya.

”Lantaran lamban, berarti pimpinan gagal membina bawahan! Layak terima rapor merah,” tegasnya.

Perkara pengrusakan tanaman yang dialami Tumbur Silalahi sebagai korban, menjadi preseden buruk bagi kepolisian.

”Masak menuntaskan perkara kecil begini, lamban, tak bisa cepat. Bagaimana mungkin dengan perkara yang lebih besar? Bisa jadi masyarakat lain apatis dan enggan melapor ke Polres Samosir jika dilihat dari perkara ini.

”Sangat tidak masuk akal. Lebih setengah tahun jalan di tempat?” ulang Rinto.

Jadi Perhatian Polda Sumut dan Mabes Polri

Dia menjelaskan, perkara ini meski kecil namun sudah mencuat ke permukaan. Polisi, sejatinya jangan berleha-leha. Terlebih para penyidik di level bawah jangan coba-coba ‘main mata’ dengan terlapor.

”Kasus ini sudah jadi perhatian publik. Tidak ada alasan untuk penyidik mengulur waktu penetapan terlapor jadi tersangka. Apalagi semua sudah terpenuhi, para saksi sudah diperiksa. Alat bukti sudah dikumpulkan. Apalagi yang kurang?” kata Rinto bernada kecewa.

Akibat ketidakpastian hukum ini, dalam waktu dekat, pihaknya bakal menyurati Kapolda Sumut di Medan, termasuk Kapolri di Jakarta untuk melaporkan aktivitas penyidik di Polres Samosir ini.

”Jadi penyidik harus serius! Jangan main-main. Sudah 6 bulan lebih perkara ini terkatung-katung.”

Seperti sebelumnya diberitakan, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang dikonfirmasi hanya mengarahkan TOPMETRO.NEWS ke Kasat Reskrimnya.

whatsapp-kasat

Pun AKP Suhartono, Kasat Reskrim Polres Samosir yang dihubungi Rabu (15/12/2021) memberi jawaban singkat. ”Saya cek sama penyidik.”

BERITA TERKAIT | Perkara Hotman Silalahi di Polres Samosir, Jangan Ada Praktik ”Kongkalikong”

Sebagaimana dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, perkara Hotman Silalahi Cs yang menjadi terlapor di Polres Samosir lantaran merusak tanaman milik keluarga Tumbur Silalahi yang diadukan pada 4 Juni 2021 silam, mulai menemui titik terang. Antara polisi dengan terlapor Hotman Silalahi Cs diminta jangan ada praktik ‘kongkalikong’ atau ‘main mata’.

”Soalnya beredar di lapangan Hotman Silalahi sudah ‘amankan’ oknum polisi di Polres Samosir. Itu makanya, kasus ini ‘jalan di tempat’ sampai hampir 6 bulan.” pinta Rinto, Rabu (10/11/2021) silam.

reporter | jeremitaran

foto | dokumen TOPMETRO.NEWS

Related posts

Leave a Comment